-->

TKI Taiwan yang Menghabisi Nyawa Temannya dan Membuangnya Kelaut Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara..

Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial AH yang membunuh temannya satu kapal bernama Haryanto divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim pada sidang Jumat (12/7/2019).



Kejadian pembunuhan tersebut dilakukan diatas kapal Ming Manshiang no. 38 (明滿祥38號) pada bulan Mei tahun 2018 silam di perairan Timur Laut kepulauan Guan.

Setelah melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau terhadap Harianto, kemudian AH mendorong tubuhnya yang terluka parah ke laut.

Sebagaimana ditulis media Taiwan United Daily News, Jumat (12/7/2019), jaksa mengecam akan keganasan AH, menilainya tidak memiliki rasa kemanusiaan bahkan seolah AH tidak punya rasa kasihan terhadap kehidupan manusia.

Kantor Kejaksaan kota Pingtung, Taiwan dalam sidang hari Jumat kemarin menuntut AH dengan memvonisnya hukuman penjara selama 13 tahun.

Tuntutan tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa yang merekomendasikan dengan hukuman lebih berat lagi.

Menurut Kantor Kejaksaan kota Pingtung, AH masih ada kesempatan untuk mengajukan banding.


Sumber : www.suarabmi.com

HALAMAN SELANJUTNYA:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel